Izin Poligami dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.Menurut Hukum Perkawinan di Indonesia

Dewi, Lala (2002) Izin Poligami dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.Menurut Hukum Perkawinan di Indonesia.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Undang Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Is menganut azas monogami tetapi tidak membatasi seorang untuk berpoligami sepanjang ti bertentangan dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya PP No. 10 tahun 1953 tent Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipf dan PP No. 45 tahun 1990 tent Perubahan atas PP "No. 10 tahun 198 3, hanya mengatur tata cara untuk melaksana perkawinan dan Perceraian bagi PINS. Kedua PP tersebut bertujuan memberikan perlindun hukum bag) isteri serta agar PINS. tidak sewena-wena dalam melakukan n suatu Perkawinan Perceraian oleh sebahagian besar PNS S, kehadiran PP No. 10 tahun 1983 dan PP No. -I5 tal 1990 dianggap membatasi atau mempersulit PINS. untuk melakukan perkawinanPerceraian sehingga seringkali ketentuan -ketentuan dalam PP No. 10 tahun 1983 dan PP45 tahun 1990 dilanggar Masih banyak PINS. yang tidak mengetahui maksud dan tujuan PP No. 10 tahun 1953 dan PP No. 45 tahun 1990 tersebut.Pelanggaran disiplin yang terjadi, mengakibatkan seorang PINS. diberhentikan den, hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PINS. yang sudah barang tentu merugikan diri sendiri dan keluarganya Masalah pelanggaran disiplin diputuskan oleh Badan Pertimban, Kepegawaian yang mempunvai tugas untuk menegakkan disiplin PINS. Keputusan Ba. Pertimbangan Kepegawaian seringkali dirasakan kurang adil oleh PNS yang terkena hukum disiplin berat, sehingga PINS. yang bersangkutan berusaha mencari keadilan lewat Ban Peradilan. Ketidak puasan terhadap keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian diajukan le ke Peradilan Tata Usaha Negara yang berwenang untuk mengadili perkara tersel Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan suatu Badan Peradilan tingkat band) perkara kepegawaian merupakan banding administratif. Dengan demikian PINS. vane in mengajukan gugatan perkara kepegawaian harus melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam memeriksa, mengadili dan memu perkara gugatan mengenai kepegawaian, hanya memeriksa dari sea) kebenaran meteriilnvadan bukan dari segi formilnva. Dengan ue;nikian diharapl~an auanya rasa keadila n bag-) P peneari keadiian berdasarkan peraturan perundang-undan,-,an yang berlaku. .

Item Type: Article
Subjects: Collections > Koleksi Perpustakaan Di Indonesia > Perpustakaan Di Indonesia > JKPTYARSI > S1-Final Project > Fak. Hukum
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Perpustakaan UNIKOM
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:38
Last Modified: 16 Nov 2016 07:38
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/3256

Actions (login required)

View Item View Item